‘’Kalau BMT kolaps karena rush misalnya, siapa yang akan menjamin uang simpanan nasabah?’’ Masih terngiang benar peringatan Faisal Basri ini, tatkala Dompet Dhuafa bersama kawan-kawan BMT (Baitul Maal wat Tamwil) me-launch BMT Center pada 14 Juni 2005.
Warning Faisal yang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, itu memang beralasan. Meskipun, sebagian BMT telah beraset milyaran rupiah. Tiap jelang Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah, cashflow kebanyakan BMT dipastikan kelimpungan akibat penarikan simpanan secara massal dalam waktu relatif bersamaan (rush). Karena itu, salah satu rekomendasi dari silaturahim yang diikuti 200 pengurus dan pengelola dari 100 BMT di Jawa dan Sumatera itu tadi adalah pembentukan semacam lembaga holding BMT. Fungsinya antara lain menjadi penjamin dana BMT anggotanya.
Keseriusan itu terus mewujud. Pada akhir 2006, DD dan 60 pengurus BMT membentuk PT Permodalan BMT. Modal awal perusahaan tercatat Rp 8,2 miliar. Rp 4,5 miliar diantaranya merupakan suntikan DD. Sisanya dibagi 60 BMT.
Pada 14 Maret 2007, lembaga ini ditetapkan Menkeh dan HAM sebagai Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang jasa keuangan berbentuk badan hukum Modal Ventura.
Wah, kok Ventura, bukankah ini dari Amerika?
‘’Kami menggunakan badan hukum Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang memang berakar dari Amerika, karena dalam beberapa hal, spirit PMV relatif memiliki kesesuaian dengan spirit PT Permodalan BMT,’’ terang Saat Suharto, Direktur Utama PT Permodalan BMT.
Suharto menuturkan, tumbuhnya industri modal ventura pada 1958 di Amerika Serikat ditandai dengan diterbitkannya UU Investasi Usaha Kecil (Small Business Investment Act). Undang-undang itu mengijinkan Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration) mendaftarkan perusahaan bermodal gurem guna membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta.
Di Indonesia sendiri, PMV merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang keberadaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Dalam SK Menkeu tersebut PMV memiliki kegiatan antara lain untuk: Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan; dan Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
Kesesuaian yang lain antara konsep modal ventura dengan BMT, Suharto menambahkan, misalnya, menggunakan pola bagi hasil. ‘’Terdapat tiga pola bagi hasil yang dapat dilakukan PMV, antara lain sharing berdasarkan pendapatan yang diperoleh atau revenue sharing, berdasarkan keuntungan bersih atau net profit sharing, dan berdasarkan perjanjian,’’ ujar mantan bendahara BMT Center ini.
Buat Saat Suharto dan kawan-kawan yang sudah mapan sebagai eksekutif di BMT masing-masing, keterlibatan dalam PT Permodalan BMT yang masih baru merupakan sebuah perjuangan. BMT Tamzis Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikomandoi Suharto misalnya, termasuk salah satu BMT terkemuka dengan asset milyaran rupiah. Sebagai direktur, Suharto tentu berhak menikmati kesuksesan Marhamah. Tapi, ia memilih hijrah ke PT Permodalan BMT.
‘’Ini soal keberpihakan,’’ jelas Suharto. Ia memaparkan, sektor usaha mikro dan kecil di tanah air berjumlah 48,8 juta unit usaha pada 2006. Ini setara dengan 91% jumlah total unit usaha di Indonesia. Dengan menyerap 80,9 juta orang, tak pelak usaha gurem merupakan jaring pengaman sosial yang sangat efektif.
‘’Tapi, sampai sekarang sektor ini masih dianggap pinggiran. Buktinya, ketika BMT yang sejak 1990-an berkiprah sebagai mitra utama sektor gurem kesulitan likuiditas, mereka kesulitan akses modal. Padahal, pada saat yang sama terjadi penimbunan modal dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia hingga mencapai Rp 300 Triliun!’’ Saat Suharto gemas.
Tentu saja, PT Permodalan BMT tak berpretensi menggantikan peran pemerintah untuk mengembangkan sektor informal. Saat Suharto menjelaskan, dalam kurun 2008 sampai 2010, PT Permodalam BMT baru sampai tahap stabilisasi dengan fokus pada konsolidasi dalam rangka pemahaman budaya dan sistem kerja.
Implikasinya, kata Suharto, ‘’dari sisi pembiayaan kami masih fokus pada BMT anggota yang ada saat ini. Dengan kata lain, kami belum bermaksud melakukan ekspansi keanggotaan baru.’’
Sedangkan target investasi PT Permodalan BMT, sampai tahun 2010 baru dipatok Rp 500 milyar.
1 comment:
artikel anda cukup menarik untuk dipelajari.
Post a Comment